Tentang perjanjian pranikah

Beberapa bulan sebelum menikah, aku sempet mempelajari cara membuat surat perjanjian pranikah (yang bukan terkait masalah harta), dengan ...


Beberapa bulan sebelum menikah, aku sempet mempelajari cara membuat surat perjanjian pranikah (yang bukan terkait masalah harta), dengan cara googling dan bertanya pada beberapa orang yang memang terkait pada hal tersebut. Maklum, aku ga mengerti tentang hukum sama sekali.
Karena banyaknya kabar yang beredar tentang lika-liku masalah rumah tangga yang beredar di lingkungan sekitar dan menjadi perbincangan dimedia sosial. Aku jadi sempet berfikir membuat surat perjanjian pra nikah tentang poligami dan kekerasan dalam rumah tangga. Menurut yang aku baca, surat perjanjian pra nikah bisa dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak yang dilakukan tanpa paksaan dan di sah kan oleh Notaris dengan diketahui oleh petugas pencatat nikah. Mengenai perjanjian pra nikah juga sudah di atur oleh undang-undang Republik Indonesia seperti di bawah ini.

Perjanjian Pranikah
Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan :
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga”

Meskipun di Indonesia Perjanjian Pranikah tidak populer, karena identik dengan “ketidakpercayaan” kepada pasangan hidup, namun untuk mengantisipasi hal-hal bilamana terjadi perceraian dan daripada hanya bergantung kepada “isi putusan cerai”, sebaiknya lindungi kepentingan Anda dengan perjanjian Pranikah.
Secara umum, Perjanjian Pranikah dapat dikatakan sebagai perjanjian antara dua orang yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan karena adanya hubungan tali perkawinan dan konsekuensi atas berakhirnya perkawinan antara dua orang yang membuatnya.

Hukum Positif Indonesia tidak mengatur lebih lanjut tentang isi dan bentuk Perjanjian Pranikah, namun demikian akan lebih terjamin bila Perjanjian Pranikah dituangkan dalam Akta Otentik (Akta yang dibuat oleh Notaris).
Dengan Perjanjian Pranikah, terdapat manfaat-manfaat sebagai berikut :
1. Melindungi Kekayaan Anda.
Perjanjian pranikah dapat memastikan bahwa pasangan Anda menikah dengan Anda, bukan dengan uang Anda.

2. Melindungi Kepentingan Anda Jika Pasangan Anda Melakukan Poligami.
Meskipun Pasal 65 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  mewajibkan suami yang berpoligami untuk menjamin kehidupan semua isterinya dan harta bersama masing-masing perkawinan terpisah, namun itu tidak cukup menjamin kepentingan Anda atas harta bersama maupun kewajiban suami jika terjadi perceraian. Perjanjian pranikah dapat memastikan harta bersama dalam perkawinan Anda akan tetap terlindungi, tidak tercampur dengan perkawinan yang lain. Untuk suami yang melakukan poligami. Perjanjian pranikah dapat memastikan pemisahan harta peninggalan Anda, baik untuk perkawinan yang pertama, kedua, ketiga bahkan untuk perkawinan yang keempat. Masing-masing isteri akan tenang dan hidup terjamin. Jauh dari pertikaian dan perselisihan antar ahli waris.

3. Membebaskan Anda dari Kewajiban Ikut Membayar Utang Pasangan Anda.
Ingat, harta bersama tidak hanya mencakup pengertian harta bergerak dan tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan. Pasal 121 KUHPerdata, harta bersama juga meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masmg suami isteri, baik sebelum perkawinan mupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan. Artinya, jika pasangan Anda memiliki beban utang yang tinggi, Anda ikut berkewajiban melunasinya. Jika Anda menikahi pasangan dengan beban utang yang signifikan, dan tidak mau bertanggung jawab atas hutangnya, maka perjanjian pranikah dapat membantu memastikan bahwa hal ini tidak terjadi. Dengan adanya perjanjian pranikah maka berlakulah prinsip “uang kamu, uang saya juga. Utang Anda, bukan utang saya” 

4. Menjamin Kepentingan Usaha Anda.
Jika anda memiliki usaha bisnis yang Anda jalankan (baik badan usaha maupun badan hukum), pasangan Anda berhak menikmati keuntungan tersebut dan bahkan, usaha bisnis tersebut dapat dianggap sebagai harta bersama perkawinan, yang berarti, kelak jika terjadi perceraian, kekayaan atas usaha bisnis Anda harus dibagi. Hal ini sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 157 KUHPerdata yang pada pokoknya menegaskanbahwasanya yang dianggap sebagai keuntungan harta bersama suami isteri ialah bertambahnya harta kekayaan mereka berdua, yang selama perkawinan, timbul dari hasil harta kekayaan mereka dan pendapatan masing-masing, dari
usaha dan kerajinan masing-masing dan penabungan pendapatan yang tidak dihabiskan. Singkat kata, tanpa
Perjanjian Pranikah, ketika pernikahan Anda berakhir, pada akhirnya pasangan Anda bisa memiliki bagian dari bisnis Anda (menjadi partner atau. mitra bisnis). Jika Anda tidak menginginkan hal ini terjadi, Perjanjian Pranikah dapat menjamin dan memastikan bahwa pasangan anda tidak menjadi mitra yang tidak diinginkan dalam bisnis Anda.

5. Menjamin Kelangsungan Harta Peninggalan Keluarga Anda.
Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan, Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Perhatikan frase “masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”. UU Perkawinan tidak menjelaskan apa yang dimaksud frase “masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”. Karena tidak menjelaskan, maka dapat disimpulkan bahwasanya terhadap harta bawaan, hadiah atau warisan, jika suami isteri tidak menegaskan bahwasanya harta tersebut adalah harta warisan/ hadiah, maka harta tersebut dianggap sebagai harta bersama suami isteri. Artinya, dalam konteks yang lebih jauh, tidak tertutup kemungkinan harta perolehan dari warisan/ hadiah keluarga Anda dapat beralih kepada pasangan Anda. Perjanjian pranikah dapat memastikan hal tersebut tidak terjadi dan memastikan pula bahwa harta perolehan dari warisan/hadiah keluarga Anda tetap dalam kekuasaan Anda.

6. Menjamin Kondisi Finansial Anda Setelah Perkawinan Putus.
Banyak ditemukan dalam praktek, Pengadilan menolak tuntutan nafkah dan biaya pendidikan anak yang diajukan oleh seorang Ibu yang memegang hak pengasuhan anak dan lebih memilih menetapkan jumlah biaya hidup dan biaya pendidikan anak berdasarkan pertimbangan Hakim yang memutusnya. Daripada digantungkan pada pertimbangan hakim, lebih baik diatur dan ditetapkan dalam perjanjian pranikah. Jadi, jika terjadi perceraian, Anda tinggal mengajukan perjanjian pranikah tersebut dan meminta kepada hakim untuk memerintahkan suami menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian pranikah. 

7. Menjamin Hak Anda Atas Asset-asset Property Dengan Status Hak Milik.
Untuk Anda yang menikah dengan orang asing, tanpa adanya Perjanjian Pranikah, maka kedudukan Anda akan dipersamakan sebagai orang asing yang artinya, Anda adalah subjek yang dilarang memiliki property dengan status Hak Milik. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan :
(1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
(2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
(3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
(4) Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini."

=========================================================

Contoh Surat Perjanjian Pranikah :

SURAT PERJANJIAN NIKAH

Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), di kota Surabaya, telah dibuat perjanjian perkawinan oleh dan antara:
  1. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............
     Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak, berdasarkan itikad baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini yang disepakati dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

1. Kedua belah pihak memiliki hak, martabat dan kedudukan yang sama di depan hukum.
2. Perjanjian berasaskan prinsip keadilan, kesetaraan, kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap HAM.
3. Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami.

Pasal 2
1. Dalam keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami.
2. Keadaan khusus tersebut adalah:
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah perkawinan disahkan oleh pejabat yang berwenang, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini, dinyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh keturunan. kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan pengangkatan anak (adopsi).
3. Rumah sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak Pandeyan.

Pasal 3
Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan terkait yang diatur dalam perjanjian ini, harus berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 4
1. Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi: xxx (sebutkan satu persatu).
2. Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak
dari Pihak Pertama.
3. Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum
yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat 1. 4. Tindakan hukum tersebut termasuk menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.

Pasal 5
1. Harta kekayaan Pihak Kedua saat ini meliputi: xxx (sebutkan satu persatu).
2. Pengelolaan harta kekayaan Pihak Kedua merupakan hak Pihak Kedua.
3. Pihak Kedua berhak untuk melakukan tindakan hukum terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan ayat 1.
4. Tindakan hukum tersebut termasuk menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.

Pasal 6
1. Harta kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah milik bersama.
2. Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa izin terhadap harta bersama termasuk menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga.

Pasal 7
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagaimana telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pasal 8
1. Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.
2. Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak
3. Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 9
Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak dan apabila mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri Surabaya Barat.

Pasal 10
Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum.

Pasal 11
1. Jika muncul perselisihan tentang isi dan penafsiran dan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai.
2. Jika penyelesaian seperti yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator.
3. Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima.
4. Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan.Pasal 12
Jika mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya Barat, sebagai tempat penyelesaian perselisihan.

Pasal 13
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua),
bermaterai cukup, ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa pakasan dari pihak manapun.



Pihak I
 
 
  Pihak II
 
 
....................   .....................
========================================================================

Berdasarkan data diatas, artinya perjanjian pra nikah ga melulu tentang harta gono gini, bisa juga tentang perjanjian untuk tidak poligami atau perjanjian untuk menghindari KDRT, atau tentang pekerjaan istri setelah menikah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak selama perjanjian itu disepakati bersama. Aku sempet membicarakan tentang perjanjian pra nikah sama suami, beliau setuju waktu itu karena merasa siap untuk ga KDRT ataupun merasa bukan tipe lelaki yang setuju tentang poligami.

Aku sempet juga konsultasi sama notaris tentang ini, dan juga Bapak P3N yang mencatat pernikahan kami. Alhamdulillah jawaban beliau berdua sangat memuaskan. Perjanjian bisa di lakukan asal tidak berat sebelah dan di lakukan tanpa paksaan. Sedangkan Bapak P3N bilang, semua isi dari perjanjian pra nikah yang aku harapkan sesungguhnya sudah dicakup sempurna dalam Sighat Ta'lik yang akan dibacakan secara lantang oleh suamiku didepan semua orang yang hadir pada acara akad kami. Islam sesungguhnya sangat melindungi kedudukan wanita dalam pernikahan, sehingga suami harus berjanji dengan sepenuh hati untuk mempergauli istrinya dengan baik segera setelah Ijab dan Qabul di laksanakan.

sumber
Lucunya, setelah dijelaskan secara rinci tentang  perjanjian pra nikah aku malah berfikir kalo perjanjian pra nikah ini sebenernya ga terlalu penting dalam hubungan pernikahan kami, cukup Allah SWT yang menjaga pernikahan ini, Allah SWT yang menyatukan kami dan mohon pada Allah SWT untuk terus menjaganya. Lagi pula, 7 tahun pacaran udah cukup buat bikin aku percaya kalo dia adalah benar-benar suami terbaik yang Allah kirimkan buatku.

Sebenernya menyangkut perjanjian pra nikah ini tergantung keputusan dan kepentingan masing-masing pasangan. Bila menurut kalian perjanjian ini perlu untuk melindungi diri, dan kalian mau repot mengurusnya, aku pikir perjanjian ini bisa dilakukan.





You Might Also Like

0 komentar